Monday, January 13, 2020

Orasi Ilmiah KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG BERDASARKAN KONSTITUSI RDTL

Orasi Ilmiah
KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG BERDASARKAN KONSTITUSI RDTL

Dr. Lourenço de Deus Mau Lulo, L.Dir., MD.
Disampaikan pada yudisium Fakultas Hukum Universidade da Paz Periode ke XIII Tahun Akademik 2019/2020

Salam sejahtera buat kita semua.

Yang saya hormati,
Bapak Rektor Universidade da Paz, selaku ketua Senat Universidade da Paz, Dekan Fakultas Hukum beserta para anggota senat dan para Undangan, .…!

Puji dan syukur patut disampaikan kepada Tuhan Yang Maha kuasa, karena berkat karunia yang dilimpahkan-Nya kita dapat bertemu pada kesempatan yang berbahagia ini.

Hadirin yang saya muliahkan…!
Pendahuluan
Timor-Leste adalah negara hukum yang demokratik, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 ayat (1) Konstitusi Republik Demokratik Timor-Leste yang menyatakan bahwa, “Republik Demokratis Timor Leste adalah Negara yang demokratis, berdaulat, merdeka dan bersatu, berdasarkan kekuatan hukum, keinginan Rakyat dan kehormatan atas martabat manusia.
Dalam Orasi ilmiah yang berjudul “Kewenangan Lembaga Negara dalam Pembentukan Undang-undang Berdasarkan Konstitusi Republik Demokratik Timor-Leste” ini dilakukan pengkajian terhadap permasalahan, berdasarkan aspek keilmuaan hukum yaitu: filsafat hukum, teori hukum dan dogmatik hukum.
Aspek filosofis, kewenangan pembentukan undang-undang merupakan kewenangan atribusi yang diperoleh melalui konstitusi. Dari segi ontologis, dalam konteks negara hukum, sumber dan batas-batas kekuasaan ditentukan oleh hukum dan harus dipergunakan dalam koridor hukum. Secara epistemologis, supaya terhindar dari penumpukan kekuasaan yang dapat mengarah pada tindakan penyalahgunaan kekuasaan, maka dalam konsep negara hukum juga disyaratkan adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan. Dari aspek aksiologis, kekuasaan yang bersifat menentukan tidak semata-mata karena diperoleh dengan cara menundukkan pihak yang lemah melalui kekuatan fisik, melainkan terletak dalam kekuasaan terhadap suara rakayat melalui sistem demokrasi.
Aspek teoritis, kewenangan lembaga negara dalam pembentukan undang-undang dan pengembangan hak asasi manusia, demokrasi dan pembagian kekuasaan, dapat dibenarkan melalui beberapa teori yaitu: Teori trias politika, Teori sistem Pemerintahan, teori kewenangan, dan teori perundang-undangan.
Aspek yuridis, pembagian kewenangan lembaga negara dalam pembentukan undang-undang, menurut ketentuan Pasal 69 Konstitusi RDTL Tahun 2002 menyatakan bahwa, lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan fungsinya masing-masing harus mengikuti asas pemisahan kekuasaan, dan asas pemisahan kekuasaan yang dimaksud, bahwa lembaga-lembaga kedaulatan negara, harus dipisahkan baik bentuknya maupun dalam melaksanakan fungsinya masing-masing.
Aspek sosiologis, kewenangan Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelayanan publik tidak efisien, karena pemerintah sebagai lembaga eksekutif sekaligus sebagai lembaga legislatif, hal ini akan berdampak terhadap penyalahgunaan kewenangan dan kesewenang-wenangan dalam melaksanakan fungsinya.
Berkaitan dengan kewenangan lembaga negara menurut teori trias politika yang dikembangkan oleh Baron the Montesquieu bahwa, lembaga-lembaga kedaulatan negara harus dipisah-pisahkan baik dalam bentuk hierarki maupun fungsinya. Oleh karena itu, pembentukan lembaga-lembaga kedaulatan negara Timor-Leste, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 67, lembaga kedaulatan negara terdiri atas; Presiden Republik, Parlemen Nasional, Pemerintah dan Peradilan. Ke empat (4) lembaga negara tersebut dalam melaksanakan fungsinya harus tunduk pada prinsip pemisahan kekuasaan dan saling ketergantungan menurut Konstitusi.
Dalam kalimat “harus tunduk pada prinsip pemisahan kekuasaan” dan “saling ketergantungan” merupakan kekaburan norma (ketidakjelasan) karena dalam Pasal 69 menganut dualism sistem yakni sistem pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan, konsekuensi ketidak jelasan dalam Pasal 69 berdampak terhadap konflik kewenangan antar lembaga kedaulat negara.
Hadirin yang berbahagia…!
Banyak Undang-Undang, ataupun peraturan perundangan-undangan yang diproduk oleh kedua lembaga negara (Parlemen Nasional dan Pemerintah) gagal di terapkan atau tidak efektif. Ketidak efektifan peraturan perundang-undangan tersebut, karena norma hukumnya kabur “unclear norm”, memberikan delegasi wewenang yang kabur, atau terlalu luas (delegasi blanko) sehingga memberi peluang korupsi, kolusi, nepotisme, penyalagunaan wewenang maupun kesewenang-wewenangan pemerintah. Perlu diingat bahwa norma hukum yang sudah Jelas formulasinya, toh masih disimpangi. Apalagi jika norma hukumnya tidak jelas. Konflik kewenangan dan tumpang tindihnya wewenang sebagai akibat pengaturan yang tidak jelas dapat dipahami dan adanya ketentuan dalam Undang-Undnag.
Akibatnya, menyulitkan para penegak hukum dalam menerapkan peraturan tersebut, atau kemungkinan lain memberi peluang kepada penegak hukum termasuk pejabat pernerintahan, menggunakan norma hukum yang kabur untuk menikmati ketidakadilan tersebut, meskipun mereka (penegak hukum) tahu dan sadar bahwa hal tersebut jauh dari rasa keadilan. Oleh karena itu dapat dipahami bahwa ketidak efektifan, disebabkan karena perancangannya dilakukan secara sepihak untuk kepentingan politis semata sehingga tergesa-gesa walaupun tanpa dukungan rakyat maupun bahan hukum yang memadai sehingga menimbulkan gejolak bahkan ditolak karena berkarakteristik Represif.
Bapak Dekan, beserta anggota senat Fakultas hukum Universidade da Paz, Yudisium dan Tamu Undangan yang saya Hormati….!
Dalam kenyataan menunjukan bahwa penegakan prinsip-prinsip demokrasi dan perwujudan pemerintahan yang bersih di negara-negara berkembang, sejauh ini masih memprihatinkan. Hal tersebut juga masih terjadi di Timor-Leste sebagai akibat masih melemahnya proses perancangan peraturan perundang-undangan. Kelemahan tersebut meliputi ketrampilan merancang dan penelitian awal sebelum menyusun rancangan suatu peraturan perundang-undangan. Hal ini dikarenakan Produk hukum yang diproduk oleh lembaga atau pejabat yang berwewenang bersumber dari negara-negara yang berbahasa Portugis.
Menurut Jeremy Bentham dalam bukunya teori perundang-undangan, menyatakan bahwa, Undang-undang yang diadopsi dari negara lain untuk diterapkan di dalam negara, tidak sesuai dengan kenyataan masyarakat di negrei itu. Karena undang-undang di negara lain tersebut di bentuk atas dasar ke butuhan masyarakat negara yang bersangkutan.
Bapak Rektor, Orangtua Yudisium dan undangan yang saya hormati…!
Dalam konsep Negara Hukum Timor-Leste juga memiliki tujuan dan cita-cita Negara sebagaimana pula telah diatur dalam ketentuan Pasal 6 Konstitusi RDTL tentang tujuan-tujuan negara “Objectivo do Estado”. Oleh karena itu, konsep Negara Hukum Timor-Leste di landasi oleh beberapa unsur negara hukum yang di landasi pada landaasan filosofis, sosiologis dan Juridiks sebagai berikut:
1)      Unsur filosofis “penghormatan atas martabat manusia” artinya, bahwa Negara menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma -norma yang telah dianut oleh masyarakat sebagai warisan leluhur yang melekat pada setiap warga Negara, sebagaimana pada ketentuan Pasal 2 ayat (4) menjelaskan bahwa, “Negara akan mengakui dan menghargai norma dan adat Timor-Leste yang tidak bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang apapun lainnya yang khususnya berkaitan dengan hukum adat.
2)      Unsur sosiologis keinginan rakyat dalam arti bahwa, proses penyelenggaraan pemerintahan dengan tujuan untuk mengsejahterakan keinginan rakyat, sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) tujuan-tujuan Negara pada bagian huruf (b) menjelaskan bahwa, “Untuk menjamin dan memajukan hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi warga negara serta kehormatan bagi asas-asas Negara demokratis yang berdasarkan kekuatan hukum;
3)      Unsur Yuridis, memuat “kedaulatan hukum” dalam arti bahwa, Negara Timor-Leste merupakan Negara yang berdasarkan kekuatan hukum (supremasi Hukum). Oleh karena itu, setiap tindakan penyelenggaraan pemerintahan Negara harus berdasarkan hukum (asas legalitas). Dengan demikian, prinsip check and balance dapat terjamin dengan baik.
Hadirin yang saya muliahkan…!
Berkaitan dengan pembentukan Undang-undang di negara Timor-Leste, terdapat dua lembaga negara yang masing-masing memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang yakni; lembaga legislatif dan lembaga eksekutif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 dan Pasal 115 ayat (3) Konstitusi RDTL Tahun 2002. Pembagian materi muatan antara Parlemen Nasional dan Pemerintah;
1)      Materi muatan undang-undang dari Parlemen Nasional sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 95 di sebut projetu da lei. Sendangkan;
2)      Materi muatan undang-undang dari pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 96 di sebut proposta da Lei. Selain itu, dalam Pasal 115 ayat (3) kewenangan Pemerintah secara eksklusiv untuk membuat undang-undang yang mengatur tata cara pelaksanaan Pemerintahannya, baik secara langsung maupun tidak langsung di sebut Dikreto da Lei.

Para yudisium yang berbahagia…!
Peraturan perundang-undangan yang baik adalah peraturan yang mampu memenuhi rasa keadilan dan menjamin kepastian hukum serta memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat. Artinya, peraturan tersebut harus memenuhi rasa keadilan individu maupun rasa keadilan sosial, serta kepastian hukum. Secara normatif, pengertian peraturan perundang-undangan adalah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh Badan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah serta keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara baik tingkat, Pusat maupun di tingkat Daerah yang juga bersifat mengikat secara umum.
Hadirin yang saya muliahkan….!
Keberlakuan Usulan Rancangan Undang-Undang; Dalam ketentuan Pasal 73 Konstitusi RDTL, pengumuman perundang-undangan dan keputusan; ayat (1) bahwa, perundang-undangan dan keputusan akan diterbitkan oleh badan-badan kedaulatan dalam lembaran Negara. Dalam kaitan dengan keberlakuan undang-undang negara RDTL dapat dijelaskan sebagai berikut:
1)      Landasan Filsofis; Secara filosofis, kewenangan lembaga negara dalam pembentukan undang-undang merupakan penunjang pelaksanaan pembangunan dalam bidang hukum ketatanegaraan, dan merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa yang diamanatkan dalam konstitusi.
2)      Landasan yuridis; Peraturan perundang-undangan dalam Negara Timor-Leste, materi muatan undang-undang secara jelas di ditentukan dalam Pasal 95 ayat (2) dan Pasal 96 ayat (1) serta Pasal 115 ayat (3) Konstitusi RDTL Tahun 2002.
3)      Landasan Sosiologis; Kewenangan lembaga negara dalam pembentukan undang-undang, sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan berangkat dari realitas yang ada dalam masyaraat.
Keberlakuan undang-undang, merupakan salah satu syarat bagi Negara hukum yang demokratik, oleh karena itu, setiap undang-undang, keputusan-keputusan yang dibentuk atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga Negara, undang-undang dan peraturan perundang-undangan dapat diberlakukan harus dipublikasikan melalui lembaran Negara (Journal da Republika).
Berdasarkan uraian pembahasan terhadap ketiga permasalahan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      Pertimbangan filosofis pembagian kewenangan lembaga negara, dalam Konstitusi Negara Republik Demokratik Timor-Leste, adalah untuk menghindari penumpukan kewenangan pada salah satu lembaga negara, yang dapat mengarah pada tindakan penyalahgunaan kekuasaan. Mengingat Negara Republik Demokratik Timor-Leste (NRDTL) adalah negara hukum, maka untuk memperoleh, menggunakan kewenangan serta batas-batasnya, harus diatur secara jelas supaya dapat dipertanggungjawabkan menurut peraturan perundang-undangan, dan selain itu, agar adannya saling kontrol antara lembaga negara satu sama lain, guna menjamin sistem check and balances.
2.      Pembagian kewenangan Materi muatan Undang-undang antara Parlemen Nasional dan Pemerintah adalah:
a)      Materi muatan UU yang menjadi kewenangan Parlemen Nasional sebagaimana ditetapkan dalam ayat (2) Pasal 95 Konstitusi RDTL, selanjutnya, Parlemen Nasional berwenang untuk mengajukan RUU melalui inisiatif UU sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (1) Konstitusi RDTL
b)      Materi muatan UU dari Pemerintah;
Dalam ketentuan Pasal 103 Konstitusi RDTL Tahun 2002, bahwa Pemerintah adalah badan kedaulatan yang bertanggung jawab atas pengarahan dan pelaksanaan kebijakan umum negara merupakan badan Pemerintahan umum tertinggi. Selanjutnya, Pasal 115 ayat (3) Pemerintah mempunyai kewenangan secara eksklusif untuk membentuk peraturan-peraturan yang mengatur tata cara pelaksanaan pemerintahan baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu dalam ketentuan Pasal 96 Parlemen Nasional dapat mengijinkan pemerintah untuk mengusulkan UU tentang materi muatan yang diatur pada ayat (1), melalui inisiatif undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Konstitusi RDTL Tahun 2002.
3.      Keberlakuan usulan rancangan undang-undang perijinan legislatif tergantung pada:
a)      Masa jabatan badan legislatif, artinya bilamana dalam perjalanan; Presiden Republik membubarkan Parlemen Nasional, maka usulan rancangan undang-undang tersebut tidak dapat dilajutkan, dan atau
b)      Masa jabatan Pemerintah, artinya, bila dalam perjalanan pemerintahan; Presiden Republik membubarkan Pemerintah dan memberhentikan Perdana Menteri, maka usulan rancangan undang-undang perijinan legislatif tersebut tidak bisa dilanjutkan.
c)      Bilamana rancangan undang-undang perijinan legislatif yang diajukan Pemerintah ditolak dua kali berturut-turut oleh Parlemen Nasional.
Rekomendasi/Saran
Berdasarkan penyampaian materi diatas dapat diberikan saran kepada pihak-pihak yang berperan dalam pembentukan undang-undang Negara Timor-Leste, baik yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pembentukan undang-undang, untuk mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1)      Perlu dilakukan Amandemen terhadap konstitusi, untuk memperjelas pembagian kewenngan lembaga negara berdasarkan prinsip pemisahan kekuasaan atau pembagian kekuasaan agar dalam melaksanakan fungsinya, dapat menghindari adanya penyalahgunaan kewenangan serta menjamin adanya prinsip check and balances. Ketidak-jelasan pembagian kewenangan lembaga negara dalam melaksanakan fungsinya, sehingga kalimatnya menjadi tidak jelas yang berdampak terhadap penyalahgunaan kewenangan, kesewenang-wenangan, sehingga pada akhirnya terjadi praktek tindak pidana korupsi; tumpang tindih kewenangan yang berdampak terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan.
2)      Perlu membentuk undang-undang untuk membatasi perijinan legislasi dari Parlemen Nasional kepada Pemerintah, agar Pemerintah dalam melaksanakan undang-undang sesuai dengan kewenangannya, dengan maksud:
a)      Untuk mengatur secara jelas materi muatan undang-undang yang diberikan kepada pihak ekseutif, supaya dalam pelaksanaan fungsinya sebagai lembaga pelaksanaan undang-undang dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
b)      Perlu dibentuk undang-undang tentang hierarki peraturan perundang-undangan, guna menentukan materi muatan masing-masing tingkatan peraturan perundang-undangan yang dibentuk, guna menghindari adanya konflik norma, kekaburan norma, dan kekosongan norma.
c)       Perlu dibentuk badan legislasi nasional untuk merancang RUU tentang materi muatan yang menjadi kewenangan Parlemen Nasional maupun Pemerintah, sehingga terdapat pembagian kewenangan yang jelas untuk mengajukan materi muatan RUU antara Parlemen Nasional dan Pemerintah dapat dibentuk.

Demikian, semoga materi ini bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi calon-calon Peneliti, semoga materi ini menjadi salah satu sumber guna mendalami penelitian terhadap masalah-masalah hukum pada umumnya dan khususnya, masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan perkembanggan dan pembangunan hukum di Timor-Leste.


, Dili, 14 Desember 2019
Penulis


Dr. Lourenço de Deus Mau Lulo, L.Dir., MD.






DAFTAR PUSTAKA

I.        LITERATUR:
Dicey, A.V. 1952, Introduction to The Study of The Law of The Constitution. Macmillan and Co. Limited, London
Abdulkadir, Muhamad, 2004, hukum dan penelitian hukum, citra Aditya bakti, Bandung,
Ali, Achmad, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Penerbit Toko Gunung Agung, Jakarta
Anonim, 1978, Governing System and Executive-Legislative Relation; Presidential, Parliamentary, and Hybrid System Technical Series: Parliamentary Strengthening Reference Material, unpublished paper, University Birmingham, Australia
Apeldoorn, L.J. Van, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta
Arifin, Firmansyah, dkk, 2004, Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara, Konsorsium reformasi hukum nasional (KRHN) bekerjasama dengan mahakamah konstitusi, Jakarta
 Fadjar, Muktie, 2005, Mekanisme Penyelesaian Sengketa Kewenagan Konstitusional Lembaga Negara, makalah diskusi terbatas KRHN Jakarta
Aristoteles, 2008, Politik (La Politica), diterjemahkan dalam bahasa Inggris oleh Benjamin Jowett dan diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh Syamsur Irawan Khairie, Cetakan Kedua, Visimedia, Jakarta
Asshiddiqie, Jimly, 2006, Perihal Undang-Undang di Indonesia, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Kenpaniteraan Jakarta
Attamimi, Hamid, S., 1999, Ilmu Perundang-undangan Dasar-dasar dan Pembentukannya Kanisius: Jakarta
Azhari, 1995, Teori Bernegara Bangsa Indonesia (Suatu Pemahaman tentang Pengertian-pengertian dan Asas-asas dalam Hukum Tata Negara), Pidato Pengukuhan Guru Besar di Fak. Hukum UI, Jakarta
Bentham, Jeremy, 2006, Teori Perundang-Undangan (penerjemah: Nurhadi) Prinsip-prinsip Legislasi. Hukum Perdata dan Hukum Pidana); cetakan ke I Tahun Nusamedia dan Penerbit Nuansa Cendekia, Jakarta
Bentham, Jeremy, 2000, An Introduction to the Principles of Morals and Legislation, Kitchener, Batoche Books, London
Blacks, Henry, Campbell, 1990, Black’s law Dictionary, west publishing, United Kingdom
Brian Z. Tamanahan, 2004, On the Rule of law, History, Politics, Theory, Cambridge University Press, United Kingdom
Brouwer, J.G., dan Schilder, 1998, A Survey of Dutch Administrative Law, Ars Aeguilibri, Nijmegen, London
Burkens, M.C. Begeinselen, van, 990, De Demokratische kechtsstaat, Tjeenk Willink Zwole, Netherland
Chaidir, Ellydar, & Sudi, Fahmi, 2010, Hukum Perbandingan Konstitusi, Total Media, Yogyakarta
 Cohen, Morris L., dan Kent, C. Olson, 1968, Legal Reserach in A Nutshell, West Publishing Company, St. Paul Minnesota, New York
Douglas V. Verney, 1992, parliamentary Governmen and Presidential Governmen, Parlimentary Versus Presidential Governmen, Arend Lijphart (edit), Oxford University, Press, United Kingdom
Echols, John M., dan Hassan, Shadily, 1994, Kamus Indonesia Inggris-An Indonesian English dictionary, Edisi ke tiga, cetakan ke empat Gramedia pustaka utama, Jakarta
 Elbyara, Abu Bakar, 2010, Pengantar Ilmu Politik, Ar-Ruzz Media, Jember
Eva Liu, 2000, System of Government in Some Foreign Countries: France, 5th Floor, Citibank Tower, 3 Garden Road, Central, Hong Kong
 Fuady, Munir, 2009, Teori Negara Hukum Modern (Rehctstaat) Refika Aditama, Bandung
Friedmann, W., 1971, The State and The Rule of Law in Mixed Economy, Steven & Son, London
Gerry Stoker, 1991, The Politics of Local Government, 2nd edition, The Macmillan Press, London
Radbruch, Gustav, 1950, The Legal Philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin (Cambridge, Mass.: Harvard University Press, American
Hart, H.L.A, 1983, Essays in Jurisprudence and Philosophy, Clarendon, Oxford, New York
Hadjon, Philiphus M, 2007, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, sebuah studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi, Peradaban, Universitas Airlangga, Surabaya
-----------------, 2002. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia_Introduction to Indonesian Administrative Law, Gadja Mada University Press, Yogyakarta
-----------------, 2008, Tentang Wewenang, Makalah, Universitas Airlangga, Surabaya
Handoyo, B. Hestu Cipto, Prinsip-prinsip legal drafting & Desain naskah Academik, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta
Hans Kelsen, 1971, General Theory of law and State, Russel & Russel. New York
Harahap, Krisna, 2009, Konstitusi Republik Indonesia Menuju perubahan ke-5 Grafitri Budi Utami,  Jakarta
Hartono, C.F.G., Sunaryati, 2006, Penelitian hukum di Indonesia pada akhir abad ke 20, Alumni
Hasan, A. Madjedi, 2009, Kontrak Minyak dan Gas Bumi Berazas Keadilan dan Kepastian Hukum, Fikahati Aneska, Jakarta
Hayek, Friedrich, 1960, The Constitution of Liberty, University of  Chicago Press, Chicago, USA
Herlien Budiono, 2006, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia-Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung
Hong Kong Department of Justice; 2007, Legislative Drafting in Hong Kong (Crystallization in definitive form 2ndEdition) dalam   Modal 2, Proses Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Diktat Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan (Legal Drafting), Departemen dalam Negeri dan Lembaga Administrasi Negara, Jakarta,
Hutchinson, Terry, 2010, Researching and Writing in Law, Third Edition, Thompson, Reuters Australia
Ibrahim, Anis, 2008, Legislasi dalam Perspektif Demokrasi: Analisis Interaksi Politik dan Hukum Dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah di Jawa Timur, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung
Ibrahim, Jhony, 2005, Metode & Ilmu penelitian Hukum Normatif, Bayu Media, Universitas Brawijaya, Malang
Idup, Suhadi, dan Desi, Fernanda, 2001, Dasar-dasar Kepemerintahan yang baik, lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, Jakarta
 Indroharto, 1991, Usaha Memahami Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Harapan, Jakarta
Ishaq, 2007, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
John Gilissendan Fritz Gorle, 2007, HistorischeInleiding Tot Het Recht, (Sejarah Hukum) Terj. Freddy Tengker. PT Refika, Aditama, Bandung
John Alder, 1989, Constitutional and Administrative Law, Macmillan Press LTD. London
Kelsen, Hans, l970, The Pure Theory of Law, University of California Press, Los Angeles
Khudzaifah, Dimyati, 2010, Teorisasi Hukum: Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990, Genta Publishing, Yogyakarta
Koentjoroningrat, 1994, Kebudayaan, Mentalitas dan Pembangunan. PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Kusnardi, Moh., dan Harmaily, Ibrahim, 1988, Hukum Tata Negara Indonesia, Sinar Bakti, Jakarta
Mahfud, Moh. MD, 1998, Politik Hukum di Indonesia, Pustaka LP3ES, Jakarta
Mahmud, Peter Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Cetakan I, Prenada Media, Surabaya
Manan, Bagir, 1992, Dasar-Dasar Perundang-Undangan Di Indonesia, Gajah Mada Yogyakarta
Mertokusumo, Sudikno, 1999, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta
Meuwissen, 2007, Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum, penerjemahan: B. Arief Sidharta, cetakan pertamaRefika Aditama, Bandung
Minarno, Nur Basuki, 2009, Penyalahgunaan Wewenang Dan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, diterbitkan Laksbang Media utama, Palangkaraya
Miriam Budiardjo, 1993, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Mulyosudarmo, Suwoto, 1990, Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia, Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik dan Yuridis Pertanggungjawaban Kekuasaan, Universitas Airlangga, Surabaya.
Nawiasky, Hans, 1948, Allgemeine Rechtslehre als System der Rechtlichen Gnmdbegriffe, University of California Press, Berkeley, Los Angeles
 Paul Christoper Manuel dan Anne Maria Camissa, 1999, Checks and Balances? How a Paliamentary System Could Changed American Politics, Westview Press, United State of America
Purbacaraka, Purnadi, dan Soerjono, Soekanto, 1978, Perhal Kaedah Hukum, Bandung
Purbacaraka, Purnadi, dan Soerjono, Soekanto, 1989, Peraturan Perundang-undangan dan Yurisprudensi, PT. Citra Aditya Bakti, Cet. ke-3, Bandung
Rahardjo, Satjipto, 2000, "Ilmu Hukum", PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Rangga, Widjaja, 1998, Pengantar Ilmu Perundang-undangan, CV. Mandar Maju Bandung
 Rato, Dominikus, 2010, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta
Reed Dickerson 2007, Legislative Drafting in Hong Kong (Crystallization in Definitive Form 2ndEdition, Hong Kong
Reuters,1999, (Proffesional) Australia Limited.University Press, Australia
Riduan, Syahrani, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti. Bandung
Ridwan, HR, 2002, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Rosjidi, Ranggawijaya, 1998, Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia CV. Mandar Maju, Bandung
Saldi, Isra, 2010, Pergeseran Fungsi Legislasi; (menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia; RajaGrafindo Persada, Jakarta
Salman, Otje, dan Anthon, F. Susanto, 2008, Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, PT. Refika Aditama, Bandung
Saragih, Bintan Regen, 2006, Politik Hukum, CV. Utomo, Bandung
Sarja, H., 2016, Teori Negara Hukum dan Praktek. Penerbit Thafa Media Yogyakarta
Seidman, Robert, & Ann, Seidman, 2002, Penyusunan Rancangan Undang-Undang Dalam Perubahan Masyarakat Yang Demokratis, Edisi Indonesia, terjemahan Yohanes Usfunan dkk, cet. II Elips Jakarta
Setiardja, A. Gunawan, 1990, Dialektika Hukum dan Moral dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia, Kanisius, Yogyakarta
Sidarta, Arief, 1997, Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung
-----------------, 1961, Pengantar Dalam Hukum Indonesia: P.T. Penerbitan dan Balai Buku Ichtiar, Jakarta
-----------------, 1980, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Citra Aditya Bakti, Bandung
-----------------, 1983, Pengantar Hukum Tata Negara, Citra Aditya Bakti, Bandung
-----------------, 1991, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
-----------------, 2005, Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
-----------------, 2005, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, FH UII Press, Jakarta
 -----------------, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid I, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta
 -----------------, 2007, Ilmu Perundang-undanganan, Penerbit Kanisius, Yogyakarta
-----------------, 2010, Perkembangan dan Konsulidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta
 -----------------,1998, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
 Siahaan, Patanisari, 2012, Politik Hukum Pembentukan Undang-undang (Pasca Amamndamen UUD 1945); Konstitusi-Press, Jakarta
 Seidman Ann, Abeyesekere, Nalin, 1999, Legislativ for Democratic Social Change: chapter 2 A Manual for Drafters of Boston University, London
Sidarta, 2006, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Keindonesian: CV. Utomo, Bandung.
Sidharta, Benard Arief, 2000, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Situmorang, 1989, Dasar-Dasar Hukum Administrasi Negara, Bina Aksara, Jakarta
Soekanto, Soerjono, 2007, Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Soemantri, R. Sri, 1992, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Penerbit Alumni, Bandung
Suborso, dan Retnonigsih, Ana, 2008, Kamus besar Bahasa Indonesia, Widya Karya, Semarang.
Sulistiyono, Adi, 2007, Negara Hukum: Kekuasaan, Konsep, dan Paradigma Moral, Cetakan I, Lembaga Pengembengan Pendidikan (LPP) dan UPT Penerbitan dan percetakan UNS (UNS PRESS) Universitas Sebelas Maret, Surakarta
Sunny,  Ismail, 1962, Pembagian Kekuasaan, Departemen Penerangan, Jakarta,
Suseno, Franz Magnis, 1991, Etika Politik; Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Gramedia, Jakarta
Syafiie, Inu Kencana, 2015, Proses Legislatif; Rafika Aditama Semarang,
Soeprapto, Maria Farida Indrati, 1998, Ilmu Perundang-Undangan; Dasar-dasar dan Pembentukannya, Penerbit Kanisius, Yogyakarta
Tamanahan, Brian, Z., 2004, On the Rule of Law, History, Politics, Theory, Cambridge University Press, United Kingdom
Tjandra, W. Riawan, 2008, Hukum Administarsi Negara, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta
Usfunan, Yohanes, 2002, Perbuatan Pemerintah Yang Dapat Digugat, Djambatan, Jakarta
 Usfunan, Yohanes, 2015, Hukum HAM dan Pemerintahan, Press, cetakan ke I, Udayana Universitas, press Denpasar
Utrecht, E., 1998, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Balai Buku Iktisar, Jakarta
Verney, Douglas V., 1992, Parliamentary Governmen and Presidential Governmen, dalam Parlimentary Versus Presidential Government, Arend Lijphart (edit), Oxford University Press, Canada
Wiley, John & Sons, Inc., 2000, Politics, Dover Publications, Inc., Mineola, New York, USA
Wantu, Fence M. Dkk, 2002, Cara Cepat Belajar Hukum Acara Perdata, Reviva Cendekia, Jakarta
Wijk, H.D. van, 1984, Hoofdstukken van administratief recht, Vuga, S-Gravenhage, Netherlands
Wheare, K.C.,1975, Modem Constitutions, Oxford University Press, London
Widodo, Ekatjahjana, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Dasar-Dasar dan teknik Penyusunannya, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Wirjono, Prodjodikoro, 1983, Asas-asas Hukum Tata Negara Indonseia; Dian Rakjat, Unika Atma Jaya, Jakarta
Yuliandri, 2009, Azas-azas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, Rajawali Pers, Jakarta
Yves Meny dan Andrew Knapp, 1998, Government and Politics in Western Europe: Britain, France, 3rd edition, (Oxford: Oxford University, Press, Italy, Germany
 Zainuddin, Ali, 2006, Filsafat Hukum, PT. Sinar Grafika, Jakarta
II.     PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
1.       Konstitusi Republik Demokrasi Timor-Leste Tahun 2002.
2.       Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Republik Indonesia
3.       Lei No. 4/2002 Lei Organico do Parlemento Nasional (Peraturan Tata Tertib Parlemen Nasional)
4.       Tematika Assembleia Constituante da RDTL Tahun 2001
5.       Lei Nomor 13 Ano 2008 AutorizaĂ§Ă£o Legislativa Em MatĂ©ria Penal (Undang-undang RDTL Nomor 13 Tahun 2008, tentang Perijinan Legislasi Tentang Materi Hukum Pidana)
6.       Lei Nomor 6 /2013 de 28 de Agosto; AutorizaĂ§Ă£o legislativa em matĂ©ria de execuĂ§Ă£o de penas e medidas privativas e nĂ£o privativas da liberdade (Undang-undang perijinan legislasi Nomor 6 Tahun 2013, tentang Penahanan Dan Pembebasan Tahanan
7.       Decreto-Lei N.º 6/2015 DE 11 DE Março; OrgĂ¢nica do VI Governo Constitucional (peraturan internal Pemerintah (UU Organic Pemerintahan Konstituisional ke VI)
8.          iPAD. 2011, ConstituiĂ§Ă£o Anotada. RepĂºblica de Mokratica de Timor-Leste.   Direitos Humanos; Centro InvestigaĂ§Ă£o Interdisiplinar
9.       Undang-Undang NKRI. Nomor 12 Tahun 2011

III DISERTASI DAN TESIS:
Attamimi, Hamid S. 1990, Peranan Keputusan Presiden dalam Penyelenggaraan Pemerintah Negara (Disertasi), UNI, Jakarta
Ribeiro Leonito, 2009; Politik Legislasi Republik Demkratik Tmor-Leste, Tesis; Pascasarjana Universitas Udayana Denpasas
Suyatna, I Nyoman, 2011, Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik Dalam Pembentukan Peraturan Daerah, (Disertasi), Program Studi Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, Malang
Djatmiati, Tatiek, Sri, 2004, Prinsip Izin Usaha Industri di Indonesia, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya
Usfunan, Yohanes, 2011, HAM POLITIK, Kebebasan Berpendapat Di Indonesia, Udayana, University Prees, Denpasar,
Usfunan; Jimmy Z., 2014, Konsep Kepastian Hukum, (Disertasi) Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Udayana
IV JOURNAL:
Diah, Restuning Maharani, 2016, Teori Kewenangan http: // restuning maharani. teori-kewenangan.html, diakses pada tanggal 27 Maret
Dicey, A.V. 1952, Introduction To The Study Of The Law Of The Constitution, Mc Millan and Co, Limited St. Martin’s Street, London, Part II. Chapters IV-XII, http://www.constitution.org/cmt/avd/law_con.htm, artikel diakses18-06-2017
Dunning, Wm. A., 1986, Jean Bodin on Sovereignty’Political Science Quarterly, Vol. 11 Nomor 1 Maret
Eva, Liu, Governing Systems and Executive-Legislative Relations (Presidential, Parliamentary and Hybrid Systems). http: //www. undp.Org /governance /docs / Parl-Pub-govern. htm Diakses pada tanggal 12 Maret 2016
Esmi, Warassih, 2001, Fungsi cita hukum dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan yang Demokratis dalam arena hukum, majalah penelitian dan pengembangan hukum, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Nomor 15 Malang
Hadjon, Philipus M., 1994, Fungsi Normatif Hukum Administrasi Dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, (III). Pidato Peresmian Penerimaan Jabatan Guru Besar Dalam Ilmu Hukum Pada Fakultas Hukum Airlangga
Lon L. Fuller, 1965, The Morality of Law, Journal Indian Edwin W. Tucker University of Connecticut Morality of Law. Vol.40. akses pada tanggal 15 Agustus 2017
Mau Lulo, Lourenco de Deus, 2017, Concept of the Law of Timor-Leste. Academic Research International Vol. 8 (1) March 2017, www.journals.savap.org.pk. diakses pada tanggal 27 Mei 2017
Sayuti, 2011, Konsep Rechtsstaat Dalam Negara Hukum Indonesia (Kajian Terhadap Pendapat Azhari) Journal NALAR FIQH, kajian Ekonomi, Islam dan Masyarakat, Volume 4, Nomor 2, Desember
Usfunan, Yohanes, 2002, Hukum Pemerintahan, Fungsi Pemerintahan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Majalah Hukum Kertha Patrika, Fakultas Hukum Universitas Udayana Vol.27 Tanggal 1 Januari
Usfunan, Yohanes, 2004. Perancangan Peraturan Perundang-undangan yang baik Menciptakan Pemerintahan yang bersih dan Demokratis (Orasi Ilmiah Pidato Pengukuhan Guru Besar tetap dalam Bidang Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana pada Tanggal 1 Mei
 V ARTIKEL:
Dwika, 2011, Keadilan dari Dimensi Sistem Hukum http://hukum.kompasiana.com. (02/04/), diakses pada 12 Februari 2018
Erwin, 2008, Harmonisasi Hukum dan Program Legislasi dalam Perda, Kanwil Dep.Hukum & AMP; HAM, edisi: 23/Aug/2008 artikel dalam http://cetak.bangkapos.com/opini/read/216.html diakses pada tanggal 7 Mei 2016
Mau Lulo, Louenco de Deus, 2017, Konsep negara Hukum Berdasarkan Konstitusi Timor-Lestehttp://www.negarahukum.com/hukum/konsep-negara-hukum berdasarkan-konstitusi-timor-leste.ht diakses pada Tanggal 15 Maret 2017
Rousseau, J. 2017, Do Contrato Social, Ridendo Castiga, www.cfh.ufsc.br/wfil/contrato.social. MoresDi akses pada Tanggal 20 Juli 2017
VI MAKALAH:
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Jakarta cetakan ke III
 Kantaprawira, Rusadi, 1998, Hukum dan Kekuasaan, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta
Saharuddin, 2001, Nilai Kultur Inti dan Institusi Lokal Dalam Konteks Masyarakat Multi-Etnis. Bahan Diskusi Tidak Diterbitkan. Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia.
Satjipto, Rahardjo, 2009, Penyusunan Undang-Undang Yang Demokratis” Makalah dalam seminar “Mencari Model Ideal Penyusunan Undang-undang yang Demokratis dan Kongres Asosiasi Sosiologi Hukum Indonesia” Fakultas Hukum, Undip, Semarang, tanggal 15-16 April 1998, hlm. 3. Dalam Saifudin, Partisipai Publik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Penerbit, FHUI PRESS, Yogyakarta
Sukardi, 1990, Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal, Hand Out Kuliah Sistem Otonomi Daerah, Magister Hukum Universitas Airlangga, Suarabaya
Usfunan, Yohanes, 2007, Politik Legislasi Dalam Negara Transisi, Orasi Ilmiah Dalam Acara wisuda Perdana Sarjana Angkatan I Dili Timor-Leste 24 Oktober Universidade Da PAZ (UNPAZ)
Usfunan, Yohanes, 2004, Perancangan Peraturan Perundang-undangan Yang Baik Menciptakan Pemerintahan Yang Bersih Dan Demokratis, Orasi Ilmiah Pengukuhan Jabatan Guru Besar Hukum Tata Negara, Universitas Udayana, Denpasar Bali, 1 Mei
Wignjosoebroto, Soetandyo, 2012, Negara Hukum Dan Permasalahan Akses Keadilan Di Negeri Negeri Berkembang Pasca-Kolonial, (Makalah disampaikan dalam Konferensi Dan Dialog Nasional, Hotel Bidakara, Jakarta 9-10 Oktober